PENYAMPAIAN INFORMASI PERDA KOTA MALANG TA. 2022 DI WILAYAH KECAMATAN KLOJEN

KIM.RODOWO, – Malang, Di Hotel Aria MOG, Mahameru Hall, di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang dihadiri beberapa tokoh masyarakat dari 11 Kelurahan, sosialisasi atau penyampaian tentang tentang Informasi Perda No 1 th 2018 tentang cagar budaya, Perda no 7 th 2021 Pengelolaan Sampah, dan Perda no 9 Th 2021 Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.

Dalam hal ini 4 orang tokoh masyarakat Kelurahan Oro-oro Dowo hadir perwakilan dalam undangan tersebut, acara dimulai pukul 8.30. WIB. Kegiatan penyampaian informasi PERDA tersebut langsung disampaikan oleh 3 narasumber langsung. Rabu, (23/11/2022)

Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Th. 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin telah disahkan oleh DPRD Kota Malang pada penghujung tahun 2021 yang lalu dan saat ini baru disosialisasikan, dan disampaikan oleh staff Ahli Walikota Malang, Tabrani, SH., M.Hum., di Hotel Aria MOG. Rabu, (23/11).

Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini berdasarkan pada UU diatasnya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara Bagi Keadilan dan Kesetaraan Di Muka Hukum.

Bagaimanapun juga, untuk mengimplementasikan UU tersebut didahului dengan PERDA terkait UU itu yang penanganannya disesuaikan dengan persoalan di daerah, karena penanganan persoalan di daerah pasti berbeda dengan daerah lainnya, itupun masih dibarengi dengan peraturan walikota/bupati.

Moreover, PERDA terkait Pengelolaan Sampah, disampaikan oleh Budi Hariyanto (Dinas Lingkungan Hidup – Ahli Pariwisata) , bahwa sampah adalah masalah di setiap kota/kabupaten, apalagi di kota-kota besar pada umumnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021, membuang sampah sembarang bisa dijerat sanksi. Baik itu berupa sanksi denda hingga sanksi pidana kurungan penjara.

Pada pasal 45, terdapat empat poin larangan soal sampah, yakni, Pertama, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Kedua, setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Ketiga, setia orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Keempat, setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Maka, setiap orang yang melanggar, sesuai pasal 49 akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Penerapan hukuman ini melihat kebiasaan masyarakat yang belum disiplin soal urusan buang membuang sampah pada tempatnya.

Parahnya, masih saja ada yang membuang sampah langsung ke sungai.

“Ada juga keluhan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang sudah memperingkatkan (warga yang membuah sampah sembarangan) beberapa kali, tapi tidak pernah direspons,” dikutip dari Timesindonesia.co.id dan Malang. Suara.com, Jumat (12/8).

Nara Sumber :

  1. Dian Untari (Dinas Kebudayaan – Cagar Budaya)
    Perda No. 09 tahun 2021
  2. Budi Hariyanto (Dinas Lingkungan Hidup – Ahli Pariwisata)
    Perda No. 07 Tahun 2021
  3. Ibu. Dian Untari (Dinas Kebudayaan – Cagar Budaya)
    Perda No. 01 Tahun 2018 Bagaimanapun juga, bahwa perda ini sebelumnya pernah disosialisasikan, karena dibuat pada tahun 2018, tidak ada salahnya disosualisasikan ulang. Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya menjadi Perda No 1 Tahun 2018.

Sejak tahun 2018, dan setelah Perda terkait ditetapkan, perintah Kota Malang telah melakukan identifikasi benda dan/atau bagunan cagar budaya untuk menjadi penetapan cagar budaya.

Cagar budaya yang sudah diregistrasi di Kota Malang adalah, kategori benda sebanyak 212, kategori bangunan sebanyak 49 unit, struktur ada satu unit, dan ada dua situs. Struktur yang dicatat sebagai cagar budaya adalah buk gluduk di atas Jl Embong Brantas Kota Malang. Sumber, SURYAMALANG.COM, Selasa (6/3/2018).

Perda ini harus ditindaklanjuti dengan sejumlah aksi, setidaknya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang.

Whatever, terkait PERDA Cagarbudaya tidaklah cukup dengan peraturan dan pengawasan dari masyarakat akan tetapi justru disiapkan anggaran sebagai wujud dengan anggaran perawatan, sehingga masyarakat tau dan tercantum tidak seenaknya pemilik gedung arau barang bisa menjual belikan atas dasar hak milik.

PERDA dibuat untuk ditegakkan, and also pemerintah dan legislatif tidaklah cukup pintar membuat peraturan saja tanpa mampu mengimplementasikan sebaik mungkin, tentu saja akan menjadi Perda hantu kota. (awik/k.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *