Rumah Restorative Justice, Wujudkan Keadilan Berhati Nurani

Malang, KIM.RoDoWo – Masyarakat Malang bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan
Kepala Kejaksaan Tinggi Malang.

Apa itu Restorative Justice. Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana maupun perdata yang bisa diselesaikan lewat musyawarah atau dialog oleh pihak yang sedang bersengketa.

Rumah Restorative justice telah berdiri di Jl. Kunir No. 9 tepatnya di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Malang yang dihadiri juga oleh Walikota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang sejak tahun 2021 yang lalu. (10/8/2022)

Rumah Restorative Justice adalah tempat penyelesaian perkara lebih awal bagi pihak yang bersengketa secara musyawarah maupun dialog.

Bagaimanapun juga, penyelesaian masalah hukum ini melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat atau pemangku wilayah (RT/RW)/adat, apparat penegak hukum serta pihak lainnya terkait guna sama-sama mencari keadilan atau solusi terbaik.

Restorative Justice ini difokuskan pada tindak pidana ringan yang bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan.

Seperti baru-buru ini (6/2022) telah terjadi tindak pidana pencurian pakaian yang dilakukan oleh PRT di Kelurahan Bareng warga Tumpang Kabupaten Malang, setelah terjadi dialog dan saling memaafkan yang dimediasi oleh Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian baru mengajukan surat Restorative Justice ke Jaksa Agung Pusat. Dan hasilnya, yang bersangkutan telah menerima keadilan yang berdasarkan hati nurani.

Solikin, Lurah Kelurahan Oro-oro Dowo mengatakan kepada pihak media, berharap pencanangan Rumah Restorative Justice ini mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang berhati nurani sebelum nantinya menuju upaya terakhir yaitu pangadilan.

Rumah Restorative Justice ini juga bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah hukum baik perdata maupun pidana, tentunya akan ditangani tenaga-tenaga professional di kejaksaan.

“Restorative Justice itu, kita sama-sama bahu membahu mewujudkan keadilan yang berhati nurani sebelum melangkah ke persidangan yang lebih jauh. Intinya kalau ada persolan ringan kita bisa menyelesaikan secara kekeluargaan. Marilah kita menyelesaikan dengan azas musyawarah sebagai budaya kita. Budaya orang timur.” Kata Bambang Subiyanto warga RW 04 yang pernah ditemui awak media.

Bambang Subiyanto menuturkan tidak semua perkara bisa direstorative justice, karena, ada syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Untuk mewujudkannya, lanjutnya perlu peran semua pihak terutama dalam upaya menuju keadilan berdasarkan kekluargaan dan berhati nurani.

Moreover, berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Bahwa Jaksa Agung telah menyelesaikan 13 berkas perkara lebih termasuk kasus pencurian di Malang yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yang telah diajukan oleh kejaksaan tinggi di masing-masing daerah.

Sumber, KOMPAS.com  mengatakan bahwa, prinsip dari Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.

Dan menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison dalam buku “A Teoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives” (1996), restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA). (KIM.RoDoWo-red.kdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *