RAPAT PLENO TERBUKA DPHP-DPS, PPS KELURAHAN ORO-ORO DOWO
MALANG, KIM-RODOWO, Andra Kurniawan, didampingi 2 orang anggotanya, Kusnadi dan Rivaldi, memyampaikan hasil dari perbaikan daftar pemilih di lingkungan Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen yang bertempat di kantor Kelurahan Jl. Kunir No. 9A, Kecamatan Klojen. Senin, (8/5/2023)
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara ( DPHP-DPS ) Pemilu Tahun 2024 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Oro-oro Dowo yang dihadiri Solikin selaku Lurah Oro-oro Dowo, Ketua PPK Kecamatan Klojen, Panwaslu Kecamatan Klojen, PPL Kelurahan Oro-oro Dowo dan 6 parpol, serta Arief, Babinsa.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Solikin SE., menyampaikan bahwa perbaikan daftar pemilih sementara ini adalah hasil kerja para pantarlih.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pantarlih yang sudah bekerja keras selama ini, dan selamat datang para undangan rapat pleno terbuka DPHP-DPS Kelurahan Oro-oro Dowo,” sambut Solikin selaku Lurah Oro-oro Dowo.
Ini merupakan data hasil Coklit real yang dilakukan Petugas Pantarlih yang berjumlah 29 Orang . Selama lebih dari 1 bulan Petugas Pantralih melakukan Pemutakhiran Data Pemilu 2024 dengan terjun langsung ke masyarakat mencocokkan Data Pemilih Sementara ( DPS ), dan didapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan kenyataan bahwa terdapat:
Jumlah TPS 29,
Pemilih Aktif sebanyak : 7.850,
Pemilih Tidak memenuhi syarat : 39,
Perbaikan data Pemilih : 1.134,
Pemilih potensial non KTP-el: 0.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Kelurahan Oro-oro Dowo, dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara No. 05/PP.05.1-BA/35.730.1008/2023.
“Perlu diketahui, bahwa perbaikan ini akan kita lakukan terus selama masyarakat menyampaikan pada kami dengan batas waktunya kita tunggu hasil pleno KPU Kota, tetapi masih bisa dengan membuat laporan langsung ke kami selaku PPS,” tutup Andra. (awik/kdr)
Authors: awik wahyudi/kadir wahyudi
Editor: sandika maulana