FKP: PENDATAAN AWAL REGSOSEK
MALANG, KIM-RODOWO, – Forum Konsultasi Publik (FKP) merealisasikan program Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 2-21 Oktober 2023 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam hal itu, kegiatan regsosek dilaksanakan di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang, bahwa Kelurahan Oro-oro Dowo rencananya akan merampungkan kegiatan tersebut selama 10 hari kedepan yang di mulai pada tanggal 3 Mei selambat-lambatnya 21 Mei 2023. Jumat, (5/5/2023)
Kegiatan regsosek di kantor kelurahan Oro-oro Dowo Jl. Kunir 9 Malang, dihadiri langsung oleh
Asisten 1 : Ir. Wahyu Furqandari, M.M., Asisten 2 : Doni Erfanto., Administrator : Dina Oktavia P., dan Solikin SE., fasilitatrlor Kelurahan Oro-oro Dowo.
Rabu, (3/5) kegiatan itu dilaksanakan oleh 2 RW; RW 07 dan RW 08 selanjutkan akan dilaksanakan oleh RW lain hingga terakhir pada tanggal 21 Mei 2023 memdatang.
Ir. Wahyu Furqandari menyampaikan bahwa pentingnya melakukan update data ekonomi dalam hal ini yang dilakukan oleh BPS dalam program pendataan regristasi sosial ekonomi (regsosek).
Dia menyampaikan bahwa Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
“Kami berharap kepada seluruh RT dan RW untuk selalu meng-update data ekonomi keluarga wilayah masing-masing, karena ini penting bagi kita semua,” tutur Wahyu.
“Dan tidak kalah pentingnya, jujurlah pada diri sendiri dan masyarakat. Kita tinggalkan cerita lama yang didata hanya keluarganya sendiri atau orang-orang dekatnya saja. Tidak harus begitu. Karena ini bukan selalu menyang bantuan sosial. Tetapibyang terpenting adalah soal data ekonomi masyarakat kita,” Pintanya.
Badan Pusat Statistik (BPS) dan atau regsosek ini berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
Informasi yang dikumpulkan data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi:
- Kindisi sosial ekonomi
- Demografis kepemilikan aset
- Kondisi sanitasi air bersih
- Kondisi perumahan
- Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus
- Informasi geopasosial
- Tingkat kesejahteraan
- Informasi sosial ekonomi lainnya.
Ditemui secara terpisah, Solikin SE., selaku lurah Oro-oro Dowo menyampaikan hal yang sama terkait pendataan atau regrestasi pendataan satu data tentang sosial ekonomi bahwa seluruh ketua RT dan RW akan melakukan pendataan ulang di Forum Konsultasi Publik (FKP) di kantor Kelurahan Oro-oro Dowo Jl. Kunir No. 9.
“Kami telah mengundang dari 95 Ketua RT dari 10 RW se Kelurahan untuk melakukan regristasi atau meng-Update data sosial ekonomi yang ada di wilayah masing-masing. Ya.. Saya minta kerjasamanya agar program kegiatan ini tuntas sebelum waktunya,” tutup Solikin. (awik/dn/kdr)
Writer : awik wahyudi/dina/kadir wahyudi
Editor : sandika maulana