BPNTD Tahap V didistribusikan E-Warung Griyo Rodowo Sejahtera

KIM.RoDoWo, – Malang, Kecamatan Klojen Kelurahan Oro-oroDiwo, Pagi Sejahtera, penyaluran Beras dari program BPNTD (bantuan pangan non-Tunai daerah) Kota Malang berjalan lancar tersalurkan sesuao data KPM (kelompok penerima manfaat).

Pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) Tahap V periode bulan September – Oktober 22022, sebanyak 21 Kg diberikan kepada 114 KPM, disalurkan melalui E – Waroeng Griyo Rodowo Sejahtera Jl. Brigjen Slamet Riadi Gg. V. Jumat, (22/10/2022)

Pendistribusian yang ditempatkan di Gedung Balai RW. 04 dihadiri seluruh pengurus E-Waroeng dan pihak terkait, all,

  • Dinsos, Merry dan Tim Monitoring
  • Kasi P. M. Kel. Oro-oro Dowo, Yulita
  • Ketua E-Waroeng, Evi Purwitasari
  • Ketua KIM RoDoWo, Rifky
  • Babinsa Kel. Oro-oro Dowo, Budi Priyono
  • Bhabinkantibmas, Novianto
  • Petugas Puskesos, Yane P. dan Dina
  • Pengurus E-Waroeng
  • Kader Sosial Kel. Oro-ori Dowo.

Bagaimanapun juga, berdasarkan perwali Kota Malang No. 6 tahun 2020, bahwa BPNTD (bantuan pangan non tunai daerah) merupakan bantuan pangan yang berasal dari pemerintah melalui Kemensos kemudian disalurkan oleh Dinas Sosial.

Pengambilan bantuan dimulai dari pukul 08.00 hingga selesai dengan persyaratan yang perlu dibawa untuk pengambilan adalah Kartu BPNTD, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga.

Dalam penyaluran bulan ini, (September-Oktober), warga mendapat 21kg untuk 2 bulan, yang bertujuan untuk mengurangi beban warga masa Endemi dan dampak kenaikan BBM.

Sebelumnya ada 121 orang anggota keluarga penerima manfaat berkurang menjadi 114 orang anggota KPM karena meninggal, doble bantuan, masuk di PKH, dan BPNT (pusat) jadi dengan terpaksa harus dicoret dari program BPNTD.

Lebih lanjut, mengacu pada kesamaan data KPM pada bulan Juli-Agustus 2022 yang lalu dengan data sekarang, bulan September-Oktober 2022, masih tetap 114 anggota KPM atau penerima manfaat.

Bagaimanapun juga, dari data yang dihimpun dan dalam pengamatan awak media KIM RoDoWo, bahwa kriteria penerima progam bantuan tersebut adalah warga yang belum tersentuh progam bantuan apapun.

Mereka adalah keluarga yang hanya hidup sendiri dalam satu kartu keluarga, janda yang hidup sendiri, dan/atau keluarga yang sangat minus.

Bagaimanapun juga, warga yang belum tersentuh bisa mengajukan usulan program tersebut kepada perangkat RT dan RW setempat.

So, BPNTD daerah bantuannya berdasarkan pengajuan pertahun oleh perangkat RT/RW.

Kalau BPNT pusat adalah bantuan pemerintah non tunai dari pusat yang tiap tahunnya dapat tanpa ada pengajuan tiap tahun.

“Kenapa BPNTD itu tiap tahunnya harus diajukan lagi, karena yang bersangkutan masih layak dapat atau tidak. Dan harus tercatat dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) yang ditentukan oleh Dinsos daerah berdasarkan quota usulan yang telah ditentukan,” terang Dina Petugas Puskesos yang dihubungi oleh awak media. (KIM.RoDoWo/k.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *