KIM Kota Malang menggelar workshop bareng FIA-UB: Peningkatan kapasitas KIM Diseminasi Informasi Melalui Website

KIM.RoDoWo, – Malang, Siang, Jumat, 7 Oktober 2022, Di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang digelar Workshop Peningkatan Kemampuan KIM untuk mempertajam Diseminasi (menyebar luaskan) Informasi melalui Website.

Dalam upaya peningkatan kemampuan dan ketajaman diseminasi secara akurat serta bisa dipertanggungjawabkan atau tidak hoax, maka digelarlah Forum KIM Kota Malang bersama Diskominfo dan FIA Universitas Brawijaya memberikan pelatihan anggota KIM. (7/10/2022)

Bagaimanapun juga, perlu diketahui, apa KIM itu, serta apa fungsinya dan apa dasar hukumnya. So, masyarakat perlu tau bahwa KIM bisa dikatakan wartawan lokal yang dibentuk oleh pemerintah kota hingga di tingkat Kelurahan, dalam hal ini dibawah langsung Diskominfo Kota/Kabupaten.

Absolutly, KIM diatur oleh PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009, dan No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010, tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Thus, fungsi dari pada KIM adalah menyebarluaskan informasi akurat terkait pemberitaan positif, dari dan untuk masyarakat serta pemerintah secara umum.

Pemberitaan itu bisa disampaikan lewat Website, IG, FB, YouTube, Tweeter dan atau melalui media sosial lainnya.

Dari sinilah, maka program pemberdayaan masyarakat UB dari Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) bekerja sama dengan F-KIM Kota Malang dan Diskominfo Malang mengadakan workshop Website untuk pegiat KIM se Kota Malang.

Kegiatan pelatihan/workshop itu diikuti 34 KIM dari 57 kelurahan se Kota Malang. KIM dibentuk di masing-masing Kelurahan dengan relativitas keanggotaannya, yang difasilitasi oleh kelurahan masing-masing.

Lurah Oro-oro Dowo, Solikin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan workshop ini tidak semata-mata untuk bergiat saja, melainkan juga untuk membangun skill serta mengembangkan hal ke-pewartaan melalui website terkait informasi di masyarakat khususnya di setiap Kelurahan secara akurat dan harus menangkal berita bohong atau hoax.

Moreover, setelah sesion materi pelatihan penulisan berita di website secara beruntun dan terstruktur, dilanjutkan rapat koordinasi Forum KIM Kota Malang yang dipimpin langsung oleh Ibu Panca Cantik yang diikuti oleh seluruh anggota KIM.

Dalam sambutan rapat koordinasi, Febrian Retnosari, S.Sos, M.Si menjelaskan, KIM adalah mitra Diskominfo yang tugasnya sebagai wartawan daerah khususnya di Kelurahan, yang setiap ada kegiatan KIM selalu hadir untuk menyebarkan diseminasi informasi baik melalui website atau medsos lainnya.

“Ayo ngopi bareng. Kapan kita bisa ngopi lagi, ngobrol tentang KIM,” ajak Febri, panggilan akrab Febrian Retnosari.

Dalam pengamatan awak media KIM RoDowo dan media online lainnya bahwa pelatihan website untuk pengiat KIM ini adalah meningkatkan kemampuan menulis berita.

Seperti yang disampaikan oleh Mbak Panca selaku ketua F-KIM kota Malang mengatakan bahwa pentingnya pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan menulis berita dan kreatifitas mengolah kata dalam berita website.

“Perlu diketahui, bahwa Dirjen Kominfo nanti akan memberi program website sendiri pada KIM seluruh Indonesia. Sehingga perlu ada pembekalan dan peningkatan kemampuan sebelum program itu digulirkan,” terangnya.

“Jangan program itu digulirkan sementara kita baru belajar, wah terlambat satu langkah kita. Harapan kami tidak seperti itu,” tegas Mbak Panca.

At last, disampaikan kepada awak media bahwa kemapuan KIM itu sebenarnya tidak kalah dengan para pewarta media cetak maupun online yang sudah profesional.

Mestinya pemerintah, seluruh OPD di Kota Malang ini bisa bermitra dengan F-KIM Kota Malang, tidak hanya Diskominfo saja tetapi secara tehnis akan diatur F-KIM Kota Malang yang nota bene keanggotaannya ada di setiap Kelurahan.

Pastinya, pemberitaan KIM sebagai mitra OPD tidak kalah dengan pewarta online lainnya. Bahkan KIM adalah media Kelurahan yang tentunya bisa melawan berita hoax di luar sana.

Moreover, biaya irit, and tinggal mengatur model kerjasamanya atau MoU antara KIM dan OPD yang bersangkutan. (KIM.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *