Penyaluran Beras BPNTD Tahap IV, E-Warung “Griyo Rodowo Sejahtera”

KIM.RoDoWo, – Malang, Pagi Sejahtera, penyaluran Beras dari program BPNTD Kota Malang berjalan lancar, dari penerima manfaat sebanyak 114 orang anggota BPNTD Malang.

Penyaluran ini dilakukan di Jl. BS. Riadi V/680 A di Gedung Balai RW 04 Kelurahan Oro-oro Dowo mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bahwa penyaluran beras ini tahap ke IV untuk bulan Juli-Agustus 2022 sebanyak 22kg beras. Selasa (23/8/2022)

BPNTD (bantuan pangan non tunai daerah) merupakan bantuan pangan yang berasal dari pemerintah melalui Kemensos kemudian disalurkan oleh Dinas Sosial kota dan kabupaten yang tersebar di seluruh indonesia.

Penyaluran BPNTD tahap IV sudah mulai tersalurkan di berbagai daerah di Kota Malang, seperti yang sudah dilakukan oleh Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen. Bertempat di e-warung E-Warung “Griyo Rodowo Sejahtera” yang beralamat di Jl. BS. Riadi V RT. 05 RW. 04.

Pengambilan bantuan dimulai dari pukul 08.00 hingga selesai dengan persyaratan yang perlu dibawa untuk pengambilan adalah Kartu BPNTD, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga. Dalam penyaluran bulan ini, warga mendapat 22kg untuk 2 bulan, terhitung bulan Juli dan Agustus yang bertujuan untuk mengurangi beban warga masa pandemi covid-19.

Sebelumnya ada 121 orang anggota keluarga penerima manfaat berkurang menjadi 114 orang anggota keluarga dikarenakan ada yg meninggal, doble bantuan, masuk di PKH, dan BPNT (pusat) jadi dengan terpaksa harus dicoret dari program BPNTD.

Menurut Dina selaku petugas Puskesos (pusat kesejahteraan sosial) Kelurahan Oro-oro Dowo selaku pendamping E- Warung setempat.

Menyampaikan bahwa kriteria penerima progam bantuan tersebut adalah warga yang belum tersentuh progam bantuan apapun, keluarga yang hanya hidup sendiri dalam satu kartu keluarga, janda yang hidup sendiri, dan/atau keluarga yang sangat minus. Bagaimanapun juga usulan program tersebut dari hasil pengajuan perangkat RT dan RW setempat.

However, telah disampaikan oleh awak media bahwa untuk terkait pengajuan BPNTD ikut serta dalam program PKH dan/atau BPNT itu berdasarkan pengajuan yang disetujui oleh pemerintah pusat. Tentu saja berdasarkan sistem dan mekanisme pengajuan yang ada.

“Kalau BPNT pusat itu maksudnya adalah bantuan pemerintah non tunai dari pusat yang tiap tahunnya dapat tanpa ada pengajuan tiap tahun seperti BPNTD. Karena BPNTD itu tiap tahunnya harus diajukan lagi yang bersangkutan masih layak dapat atau tidak,” terang Dina.

“Bagaimanapun juga, harus ada usulan tiap tahun untuk program BPNTD yang tercatat dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) yang ditentukan oleh Dinsos daerah berdasarkan quota usulan yang telah ditentukan,” terangnya lagi.

“Begitupun terkait program PKH, harus melalui mekanisme dan sistem pengajuan ke pusat,” tegasnya.

Evi purwita sari ketua E-Warung “Griyo Rodowo Sejahtera” menuturkan bahwa kegiatan penyaluran ini diberikan pada KPM (kelompok penerima manfaat) yang berdasarkan data DTKS yang tercatat di Dinsos Kota Malang.

Awak media menemui penerima manfaat Ibu Ivawati Istrinya Hasan Jl. Bs. Riadi gg 8
bahwa yang bersangkutan senang dapat program BPNTD karena dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari yang selama ini sangat tergantung dari pendapat tukang becak bahwa pendapatannya per harinya tidak pasti.

“Alhamdulillah mas terbantu banget dengan progam bantuan BPNTD ini soalnya bapaknya pendapatannya kadang 15rb kadang 20rb setiap harinya dan juga memang butuh banget disaat harga-harga sembako mulai naik,” ucap Ivawati. (KIM.RoDoWo-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *