Eksekusi Pengosongan Rumah di Jalan Pahlawan Trip berjalan lancar
MALANG, KIM RoDoWo.id – Pagi ini, selasa, (26/7), Eksekusi pengosongan rumah di Perumahan Jl Pahlawan Trip nomor B6 dan B7, Klojen, Kota Malang berjalan lancar tanpa ada kendala yang sempat tertunda akibat termohon dikabarkan positif Covid-19.
Akhirnya, eksekusi pengosongan rumah mewah itu pun berjalan lancar yang mestinya dilaksanakan pada tanggal (19/7) yang lalu tetapi bisa terlaksana pada hari ini selasa (26/7) adalah aset gono-gini dari Hardi Soetanto dan valentine. (26/7/2022)
Bagaimanapun juga, mencuatnya sengketa terkait harta gono gini dalam kasus perceraian mendiang Hardi Soetanto dan Valentina Linawati. Dan hak waris milik Hardi jatuh pada putranya Hendri Irawan.
Sebenarnya Kasus ini sempat heboh pada 2013 silam di Tuban yang berakhir di Malang dan kini kembali dalam putusan eksekusi pengosongan rumah aset mereka.
Eksekusi aset gono-gini dilakukan pada bangunan kantor, klinik, dan rumah yang ditempati kedua anak yang berprofesi dokter yaitu drg. Gina Gratiana dan dr. Gladis Adipranoto, Sp. OT. di Jl. Pahlawan Trip Taman Ijen B6 dan B7.
Indarto (19/7), Humas Pengadilan Negeri Malang (PN Malang), sempat menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah mewah karena termohon yang sedang sakit Covid-19, maka hari ini, (26/7) sesuai putusan pengadilan negeri (PN) Malang bahwa eksekusi pengosongan rumah tersebut tetap dilakukan, karena pemenang lelang meminta dikosongkan dan diserahkan.
Diketahui, selain rumah di Perumahan Jl Pahlawan Trip, Taman Ijen nomor B6 dan B7. Adapun Juga obyek lain yang telah dieksekusi dari termohon. Obyek yang dieksekusi yakni, bangunan di Jalan Galunggung yang dieksekusi pada Rabu (20/7) dan dua obyek di Jalan Terusan Kawi (21/7).
Dalam pengamatan awak media di lapangan, kuasa hukum pemenang lelang, yakni Lardi tetap mengeksekusi yang sempat tertunda dan karena termohon dinyatakan sembuh dari Covid-19, terbukti keluarga termohon tidak menjalankan isolasi mandiri dan justru jalan-jalan meski mengaku positif Covid-19 pada tanggal (19/7) yang lalu.
Dalam proses eksekusi pengosongan rumah di Jl. Pahlawan Trip Taman Ijen B6 dan B7 telah dibacakan keputusan pengadilan negeri (PN Malang) diikuti pasukan standar satgas covid 19, sebagai langkah awal dilakukan penyemprotan seluruh lingkungan dan bagian dalam dua rumah tersebut selanjutnya pengosongan rumah dan penyegelan rumah berjalan lancar.
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika termohon melakukan penolakan dan/atau melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan negeri.
Lardi mengatakan (2/1/2022), beritajatim.com) bahwa putusan pengadilan sudah jelas aset ini masuk harta gono gini dan harus dibagi dua. Dasarnya PN Tuban No 25 Tahun 2013, harta gana-gini milik Valentina dan Hardi dibagi dua sama rata. Bahkan hingga tingkat paling puncak yakni Peninjau Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) sudah final harus dibagi dua. Bagaimanapun juga, pada akhirnya dari lelang harta waris tersebut juga dibagi rata. (sumber, beritajatim.com, 3/1/2022).
Lancarnya eksekusi pengosongan kedua rumah tersebut adalah faktor saling memahami apapun keputusan Pengadilan Negeri Malang dan sebagai warga negara yang saling taat hukum bahwa sesuai dengan UU No. 16 th. 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 th. 1974 tentang perkawinan, tentang harta gana-gini tetap dibagi berdasarkan azaz keadilan, bahwa kedua belah pihak punya hak atas harta waris. (kdr)